Disamping itu, pada video yang telah beredar tersebut kebenaran fakta yang ada baik dari korban maupun saksi dan juga tersangka itu sebagian besar membenarkan.
"Sementara dari rekonstruksi yang tergali dari fakta-fakta yang ada, maka kita cukup menetapkan dua tersangka utama ini baik saudara AH maupun AKBP AH. Harapan kita dalam waktu satu minggu bisa kita selesaikan," tuturnya.
Masih kata Sumaryono, pihaknya juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung dalam menggali keterangan yang ada.
"Kami juga melibatkan pihak jaksa penuntut umum (Kejati Sumut) yang nantinya akan berjuang di persidangan," ujar Sumaryono.
Terpisah, AKBP Achiruddin Hasibuan mengatakan dirinya siap menanggung konsekuensi yang dilakukannya oleh anaknya yang melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.
"Semua orangtua tidak ada menginginkan anaknya dihukum berat, kita berempati dulu bagaimana kalau kalian menjadi saya," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut lakukan 27 rekonstruksi terkait perkara anak AKBP AH
Polda Sumut gelar rekonstruksi kasus anak AKBP AH
Selasa, 9 Mei 2023 1:59 WIB 2232