"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag.
Bersamaan dengan itu, kata dia, Kemenag segera melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.
"Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jamaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jamaah kuota tambahan juga bisa diterbitkan," kata dia.
Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk di dalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia dapat tambahan 8.000 kuota haji
Indonesia dapat tambahan 8.000 kuota haji
Minggu, 7 Mei 2023 23:52 WIB 5572