Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa Direktur Utama PT ANR berinisial E terkait dugaan gudang ilegal untuk penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
"Ya, sekali lagi kami sampaikan masih berproses. Penyidik masih terus menggali dan mendalami saksi-saksi yang ada, termasuk yang tadi disampaikan (Dirut PT ANR, E)," ucap Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis.
Ia mengatakan pemeriksaan itu masih berlangsung sampai saat ini dan juga rencananya secara bersamaan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk menetapkan status tersangka.
Baca juga: Polda Sumut: AKBP AH akui terima Rp7,5 juta per bulan dari PT ANR
"Kita tunggu besok (5/5), dari hasil gelar perkara dari penyidik Krimsus tersebut," ujar Kabid Humas.
Untuk pemeriksaan saksi lain, tim penyidik masih melihat perkembangan dari hasil proses penyidikan yang dilakukan saat ini. "Sampai saat ini kasus solar yang saya ketahui sudah ada tujuh saksi yang diperiksa," ujarnya.