Surat dari Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjawab surat dari Dinas PUPR Sumut bernomor: 620/DPUPR-BM/1023/2023 tertanggal 18 April 2023, perihal Pemberitahuan Pemutusan Kontrak.
Surat tersebut pun diduga bocor, ada oknum yang diduga menyebarkan surat-surat tersebut ke awak media dan terpublikasi. Padahal terkait wacana pemutusan kontrak tersebut belum final, sehingga sempat membuat polemik di kalangan Pemprov Sumut dan juga KSO proyek.
Sebelumnya Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Bambang Pardede yang dikonfirmasi membantah telah terjadi pemutusan kontrak kerja terhadap Waskita SMJ Utama, atas proyek jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp2,7 triliun.
Menurut dia, belum ada putus kontrak. Kalau putus (final) ada proses dan tahapannya.