Gunawan juga mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan terkait kebocoran data/surat yang sifatnya internal tersebut. Sehingga bisa diketahui siapa oknum yang menyebarkan berkas tersebut keluar.
"Saya rasa sangat perlu Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait kebocoran surat-surat tersebut. Karena pemutusan kontrak tersebut belum final. Jika tidak terjadi pemutusan kontrak, dan proyek tetap dilanjutkan sampai selesai, bagaimana? Kan bisa merugikan citra, nama baik dari banyak pihak. Proyek Rp2,7 triliun ini adalah pembangunan strategis dari gubernur. Sehingga jika ada oknum yang membocorkan data yang bisa membuat informasi ke masyarakat tidak utuh, seharusnya ada yang bertanggung jawab atas ini," ujarnya.
Gunawan menyarankan agar semua pihak melakukan mediasi terkait dengan pengerjaan proyek tersebut. "Saya yakin masyarakat pada umumnya mengharapkan agar proyek tersebut dapat terus berjalan. Di tengah perlambatan ekonomi Sumut belakangan ini, proyek Rp2,7 triliun itu sangat signifikan dalam menopang pertumbuhan ekonomi dan tentunya menyerap banyak tenaga kerja," katanya.
Sebelumnya sempat diberitakan media massa bahwa perusahaan KSO (Waskita, SMJ dan Utama) melayangkan surat protes ke Dinas PUPR Sumut, menanggapi pemutusan kontrak pekerjaan rancang bangun proyek jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp2,7 triliun.