Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan tiga perkara dari Kejari Simalungun, Asahan dan Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu dengan pendekatan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Sebelumnya telah dilakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung, Fadil Zumhana dan Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Agnes Triani beserta jajaran pada Senin, (17/5/2023)," ucap Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, di Medan, Rabu.
Ia mengatakan, perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya yakni dari Kejari Simalungun dengan tersangka Arjuna Tanjung yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-undang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Arjuna Tanjung bersama temannya AS (melarikan diri) mengambil buah sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Kemudian perkara dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu dengan tersangka Rosalina Br Surbakti dengan korban Benaria Br Ginting melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yakni melakukan tindakan menganiaya saksi korban.
"Perkara ketiga berasal dari Kejari Asahan atas nama tersangka DTM Bakhtiar Sulaiman alias Lebai yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan melakukan penganiayaan," sebut Yos.
Kejati Sumut hentikan tiga perkara dengan pendekatan RJ
Rabu, 19 April 2023 17:02 WIB 1388