“Artinya, setiap OPD haruslah melakukan penyebarluasan informasi terutama mengenai pembangunan yang sedang dan telah dilakukan OPD,” katanya.
Ilyas menuturkan dalam surat edaran tersebut, OPD juga harus aktif memberi penjelasan kepada publik secara rutin. Informasi yang disampaikan mulai dari kebijakan, program, hingga kegiatan rutin
“Dinas Kominfo Sumut sebagai instansi yang memiliki tupoksi kehumasan Pemprov Sumut siap untuk selalu memperkuat penyebarluasan informasi pada masyarakat,” katanya.
“ASN dan non ASN merupakan pondasi penting dalam kehumasan, seluruh pegawai harus berperan sebagai humas Pemprov Sumut, mereka mesti bisa menjelaskan mengenai informasi pembangunan instansi masing-masing,” ujarnya.