Asahan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara launching aplikasi elektronik layanan informasi penetapan permohonan (e-LIPP).
Aplikasi tersebut bertujuan untuk mempermudah penyerahan dokumen PN ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Maka itu PN dan Dukcapil Asahan dan Batubara melakukan memori of understanding (MoU) kemarin.
" Kemarin sudah kita launching dan Aplikasi ini merupakan inovasi kita di PN Kisaran, sepertinya aplikasi ini baru pertama di lingkungan PN di Indonesia, " ucap Ketua PN Kisaran, Halida Rahardhini, Rabu (19/04)
Halida menjelaskan aplikasi e-LIPP ini digunakan untuk menyerah dokumen hasil keputusan majelis hakim tentang perceraian, kematian dan perubahan ganti nama.
Pertama di Indonesia, PN Kisaran launching e-LIPP
Rabu, 19 April 2023 9:26 WIB 1750
Semoga kehadiran aplikasi e-LIPP bisa maksimal memberikan pelayanan kepada dinas