7.500 bus AKDP di Medan antarkan perantau ke kampung halaman
Selasa, 18 April 2023 1:06 WIB 3623
Kepada pelaku usaha transportasi darat, pihaknya mengimbau kepada mereka tetap melayaninya dengan sebaik mungkin jika terjadi lonjakan jumlah pemudik di Sumut. .
Yunus menegaskan bahwa Pemerintah telah menetapkan Lebaran 2023 tidak ada tuslah atau tambahan biaya angkutan darat dan bus AKAP. Sebagai gantinya, operator bus bisa menggunakan aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
Kebijakan TBA dan TBB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permenhub No. 3/2023 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum.
"Kami prediksi arus mudik Lebaran 2023 terjadi mulai 18 hingga 21 April, sementara puncaknya terjadi pada tanggal 21April atau H-1 Idulfitri 1444 Hijriah," kata Yunus.