Tapanuli Selatan (ANTARA) - Pihak BPJamsostek menyosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di PT. Agincourt Resources (AR), pengelola Tambang Emas Martabe.
"JKP merupakan program tambahan, di samping 4 program sudah ada," Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Padang Sidempuan, Dr Sanco Simanullang dalam keterangan terima, Sabtu (15/4).
Program baru JKP amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, salah satu perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Rini Ramayanti Harahap selaku nara sumber di acara sosialisasi itu, menjelaskan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan uang tunai.
"Program JKP akan memberi manfaat uang tunai 6 bulan setelah kasus PHK di laporkan selain wajib mendapat akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," tegasnya
Manfaat uang tunai itu sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00.