Medan (ANTARA) - Taman Cadika di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Masyhur, merupakan aset Pemkot Medan di kartu inventaris barang (KIB) A tanah dengan alas hak sertifikat hak pengelolaan (HPL) No.1/1994 diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Aset Pemerintah Kota Medan ini telah beberapa kali diklaim oleh pihak-pihak yang menyatakan memiliki hak, dan hal itu telah berproses di Pengadilan Negeri Medan," ucap Kabag Hukum Setda Kota Medan, Yunita Sari di Medan, Kamis.
Salah satu pihak yang mengklaim memiliki hak terhadap lahan Taman Cadika seluas 5.000 meter persegi, terang dia, yakni atas nama Jamuda Tampubolon.
Saat ini pihak ahli waris Jamuda Tampubolon melalui kuasa hukum mengajukan permohonan untuk menghapuskan aset atas objek Taman Cadika dari daftar aset Pemkot Medan.
Pemkot Medan sendiri menyampaikan langsung kepada kuasa hukum Jamuda Tampubolon, bahwa permohonan itu tidak dapat dilakukan karena adanya putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 23/Pdt.G/2000/PN.Mdn Jo.
Lalu putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 96/Pdt/2001/PT.Mdn Jo, putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1462.K/Pdt/2002 Jo, dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 202 PK/Pdt/2004.
"Perkara itu diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri merupakan perkara kepemilikan atas tanah dan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.21/2022," katanya.
Saat ini, lanjut dia, penguasaan fisik atas Taman Cadika masih berada di Pemkot Medan melalui Dinas Pemuda Olahraga Kota Medan sebagai pengguna barang.
"Jadi hari Senin (3/4), Pemkot Medan dipanggil oleh ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan karena adanya permohonan eksekusi kuasa hukum ahli waris Jamuda Tampubolon," terang Yunita.
Namun, lanjut dia, BPN Kota Medan tidak dapat menghadiri pemanggilan tersebut, maka pertemuan tersebut dijadwalkan ulang di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Senin (10/4).
"Sebab BPN Kota Medan memiliki kewenangan untuk melaksanakan isi putusan Tata Usaha Negara tersebut," sebutnya.
Kabag Hukum Setda Kota Medan juga menyampaikan pada dasarnya Pemkot Medan siap melaksanakan peraturan perundang-undangan berlaku dan putusan pengadilan terkait aset itu.
Taman Cadika merupakan aset Pemkot Medan
Kamis, 6 April 2023 19:20 WIB 2570