Simalungun (ANTARA) - Seorang pemuda, inisial FI diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun di kawasan Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (5/4) malam.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menjelaskan, saat diamankan, pria 21 tahun, warga Rambung Merah, Kabupaten Simalungun ini memiliki sabu-sabu seberat 3,04 gram dan ganja 1,66 gram.
AKP Adi Haryono mengatakan, dari keterangan pemuda yang biasa dipanggil Lembeng ini, sabu-sabu dan ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Binjai.
Pihaknya, mengamankan tersangka dan barang bukti di markas komando Polres Simalungun di Pematang Raya untuk upaya pengembangan kasus.
AKP Adi kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar menginformasikan kepada kepolisian jika ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungannya.
Polres Simalungun amankan pemuda miliki sabu dan ganja
Kamis, 6 April 2023 16:41 WIB 1513