Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menghapuskan pajak progresif bagi kendaraan bermotor dengan mengeluarkan tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pengelolaa Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Faldy mengatakan pelaksana pergub tersebut akan dilaksanakan pada Juni 2023.
"Sebelum pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB, kita akan melakukan persiapan untuk dalam beberapa bulan, di bulan 6 sudah keluar Pergub itu," ujar Fadly, di Medan.
Fadly mengaku sudah menyerahkan pergub tersebut kepada biro hukum sekretariat pemprov Sumut.
"Termasuk kita melakukan sosialisasi, akan kita lakukan itu, pergubnya sudah di biro hukum," katanya.
Ia menyebutkan pergub tersebut menindak lanjuti gagasan kebijakan Korps lalu lintas (Kakorlantas) RI melalui rapat Koordinasi Nasional Samsat tahun 2023.
"Korlantas Polri, Jasa Raharja penghapusan biaya balik nama kedua dan penghapusan pajak progresif diseluruh Indonesia dan sifatnya nasional," ujarnya.
Ia juga mengatakan kebijakan baru ini bertujuan mencapai data base yang up to date, untuk meningkatkan pembayaran pajak di seluruh Indonesia serta mendapatkan dan memiliki single data update kendaraan bermotor yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Adanya progresif ini menahan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Tapi, kenyataanya tidak bisa dibendung," ucapnya.
Fadly menjelaskan untuk pajak progresif di Sumut setiap tahunnya, sebesar Rp65 miliar. Dengan kebijakan ini diharapkan memberikan dampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
"Progresif ini tidak signifikan juga memberikan PAD, khusunya pajak kendaraan, hanya berkisaran Rp65 miliar per tahun," katanya.