Asahan (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kisaran ikut serta memeriahkan HUT ke -77 Kabupaten Asahan dengan mendirikan stan pameran yang diadakan di Hutan Kota Kabupaten Asahan.
BPJS Ketenagakerjaan Kisaran berpartisipasi dengan membuka stan pameran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ataupun pengunjung. Dengan hadirnya stan BPJS peserta dapat mendapatkan seluruh informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, dan khusus untuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dapat langsung mendaftarkan kepesertaanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim mengatakan di wilayah Kabupaten Asahan banyak pekerja sektor informal (BPU) seperti dokter, pengacara/advokat, petani, nelayan, tukang ojek atau ojek on-line, pedagang keliling, sopir angkot, dan sebagainya.
Risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun. Karena itulah, pihaknya mengajak pekerja di Kabupaten Asahan untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
“Pekerja informal atau pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut,” kata Aziz, Senin (20/03) di gedung BPJS setempat.
Hanya dengan membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan, lanjut Aziz, pekerja BPU sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulan. “Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Di antaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis,” jelasnya.
Bahkan, sambungnya, ketika pekerja masih dalam masa pemulihan, peserta yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu juga berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) itu diberikan sebesar 100% dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu ada manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta.
Aziz berharap pengunjung atau peserta dapat mengunjungi stan untuk mendapatkan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan dan mempersilakan pekerja sektor informal untuk mendaftar Program melalui stan BPJS Ketenagakerjaan di stan pameran hari Jadi Kabupaten Asahan.
“BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memperluas kanal pembayaran. Sehingga para peserta nantinya bisa membayar iuran bulanan melalui teller bank atau mobile banking bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BCA, BSI, Agen BRI Link, BNI Agen46, Kantor Pos, Pospay, Indomart, Alfamart dan sebagainya,” pungkas Aziz.