Medan (ANTARA) - Personal Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Pelaku yakni KA (35) warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
"Pelaku diringkus pada Senin (13/03) sore sekira pukul 16.00 WIB oleh personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar," kata Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusli Ahya, Rabu.
Rusli menyebutkan saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma, Kota Pematang Siantar.
Kemudian personel berangkat ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan seorang diri dan langsung ditangkap.
"Saat digeledah ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 0,51 gram dan satu handphone merk Samsung," ucapnya.
Setelah dilakukan interogasi, KA mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari ACG (48) warga Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pada pukul 23.30 WIB, di pinggir Jalan Mataram dilakukan penangkapan terhadap ACG.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika diduga jenis sabu dibalut tisu dan sobekan plastik warna hitam dengan berat brutto 12,57 gram," katanya.
Kasi Humas menambahkan saat diinterogasi ACG mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari seorang warga Medan.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil. Kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Rusli.