Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Dame Duma Sari Hutagalung mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan disahkan.
"Setelah disahkan, maka semua wakil rakyat dapat mematuhi dan melaksanakan apa yang tercantum dalam Kode Etik DPRD Kota Medan," ucap Duma di Medan, Sumut, Rabu.
Ranperda DPRD Kota Medan tentang Kode Etik ini, terang dia, bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi anggota dewan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Kode etik tersebut berisikan norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD Kota Medan, seperti sikap, perilaku, ucapan dan tata kerja.
Kode etik menjadi salah satu produk DPRD Kota Medan dalam penjaga dan pengontrol tugas maupun fungsi legislator yang diawasi oleh Badan Kehormatan.
"Ini bentuk preventif dan korektif menjadikan DPRD bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas. Jika kode etik ini tidak diberlakukan, maka sangat beresiko ke depan," terang dia.
Legislator ini menerangkan bahwa kode etik merupakan pilar dasar dalam mengawasi kinerja pemerintahan sesuai kemampuan dan kapasitas penyelenggara pemerintah daerah.
Pihaknya menyebut anggota DPRD Kota Medan harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan anggota dewan.
Diketahui, sebanyak delapan fraksi DPRD Kota Medan mendukung dan menyetujui atas Ranperda DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (17/1).
"Anggota DPRD Medan harus mengamalkan Pancasila, menjaga keutuhan NKRI, menampung dan menindaklanjuti aspirasi konstituen melalui kerja secara berkala," tutur Duma.
Legislator dorong Ranperda Kode Etik DPRD Kota Medan disahkan
Rabu, 18 Januari 2023 21:57 WIB 1642