Medan (ANTARA) - Empat pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Pemberian Hasibuan warga Kelurahan Pasar Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Keempat pelaku itu, yakni IH, SP, AD, dan ABH (DPO) merupakan warga Desa Hutaimbaru, Kabupaten Paluta.
"Keempat pelaku itu dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2 e KUH Pidana dan 4e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 dengan hukuman penjara selama 12 tahun," kata Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Imam menyebutkan, pelaku IH ditangkap personel Polres Tapsel, Sabtu (3/12) sekira pukul 20.00 WIB, saat menjual 10 cincin emas tanpa surat kepada bandar narkoba.
Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan berperan sebagai executor (supir sepeda motor) dan memperoleh hasil kejahatan sebanyak 24 buah emas terdiri dari 21 cincin, 1 gelang, dan 1 kalung rantai dan barang tersebut telah dijual kepada toko emas yang berada di Sumatera Barat (Sumbar).
"Kemudian Minggu (4/12) sekira pukul 13.00 WIB, petugas menangkap AD dengan peran sebagai pemantau/informan, dan mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 20 buah cincin yang telah dijual kepada pembeli emas kaki lima bermarga Rambe yang beralamat di Rantau Parapat," ucapnya.
Kapolres mengatakan, pada Minggu (4/12) sekira pukul 15.00 WIB, petugas meringkus SP dengan peran sebagai penghubung serta mengantarkan ke lokasi kejadian, dan mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 38 buah emas.
Peristiwa perampokan dengan tindak kekerasan itu, Senin (16 Mei 2022) korban Pemberian Hasibuan berangkat berjualan emas ke Pekan Jonjong, Desa Perigi, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta dengan mengendarai sepeda motor Supra X warna merah dengan Nomor Polisi BB 5777 JA.
Pada pukul 13.00 WIB, korban pulang dengan membawa emas sebanyak 900 gram beserta uang tunai Rp10 juta, tepat di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijor Koling, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta, dua orang laki-laki tidak dikenal datang dari arah belakang mengendarai kendaraan sepeda motor melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu bulat hingga jatuh tidak sadarkan diri.
Pelaku mengambil satu tas ransel warna hitam yang berisikan emas 900 gram dan uang tunai sebesar Rp10 juta.Korban dalam keadaan bersimbah darah di pinggir jalan umum, selanjutnya dibawa ke Puskesmas Pasar Sipiongot, dan pihak puskesmas merujuk ke RSUD Kabupaten Paluta," kata Imam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku pencurian dengan kekerasan di Paluta terancam hukuman 12 tahun