Sibolga (ANTARA) - Kapolres Kota Sibolga AKBP Taryono Raharja, menggelar konfrensi pers tindakan kasus pencurian peralatan nelayan. Tersangka GAM terancam tujuh tahun penjara
Kapolres Kota Sibolga AKBP Taryono Raharja didampingi, Kasat Reskrim AKP Dodi, Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer Hulu,Kasi Humas AKP R.Sormin, Kanit Pidum Reskrim Ipda R.Sitorus, korban dan tokoh agama, saat menggelar konfrensi perss di halaman Polsek Sibolga Selatan, Senin, (31/10) sore mengatakan,
"Berdasarkan laporan korban ke Polsek Sibolga Selatan, tersangka berinisial GAM (33) warga, Jalan. KH A. Dahlan, Kelurahan Aek Habil,Kota Sibolga, melakukan tindakan pencurian Kamis,(27/10) pukul 07.00 WIB, atas laporan tersebut, Kapolsek Selatan AKP Bremer Hulu, bersama dengan tim langsung melakulan penyelidikan," kata Taryono
Masih katanya, selama proses penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Sibolga, tersangka berpindah-pindah tempat.Untuk bertahan hidup, tersangaka mengakui menjual barang hasil curian ke Pulau Mursala dan Pulau Situngkus
"Dari hasil informasi yang diterima tim kita, Sabtu, (29/10) lalu, tersangka termonitor dari salah satu bagan pancang menuju Kelurahan Hajoran, Kabupaten Tapanuli Tengah.Dengan membawa dua unit mesin speedboad," ujaranya
Setibanya tersangka GAM (33). Lanjutnya, yang kedatanganya sudah diketahui oleh tim. Tersangka langsung menuju Sibolga yang diduga membawa barang hasil curian mesin speedboad untuk dijual.
"Tanpa ragu tepat didepan jalan SM Raja Kelurah Pancuran Dewa, Kota Sibolga, tersangka langsung diamankan, besama dengan barang bukti mesin speedboad," ucapnya
Tersangka ambungnya, saat dilakukan intrerogasi mengakui telah melakukan tindakan pencurian dengan barang bukti sebagai berikut, satu unit kapal boat yg terbuat dari kayu, dua unit mesin kapal merk Yamaha 15 PK, tiga unit fiber masing masing warna kuning dan biru, empat buah jerigen dan dua unit panel tenaga surya dan Uang sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
"Dari tindakan tersangka korban mengalami kerugian Rp 100 juta. Sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana tersanga GAM (33) diancam hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka kita tahan di RTP Polsek Sibolga Selatan,"jelasnya
Tersangka pencuri peralatan nelayan terancam tujuh tahun penjara
Senin, 31 Oktober 2022 22:35 WIB 1507