Padang Sidempuan (ANTARA) - Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Iswan Nagabe Lubis, S.Sos membuka secara resmi kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan edukasi pemenuhan hak anak bagi lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak di Aula Bung Hatta MAN II, Padang Sidempuan, Jum'at (7/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) dan pengampu pemenuhan hak anak Kota Padang Sidempuan.
Pada laporannya Kepala Dinas PPPA Kota Padang Sidempuan Hj.Elida Tuti Nasution menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak secara utuh.
Dengan begitu dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi Konvensi Hak Anak pada lingkup kerja dan profesi, lanjutnya.
Kadis PPPA Hj.Elida Tuti Nasution SH berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman, makna dan implementasi peserta terhadap Konvensi Hak Anak dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Kota Padang Sidempuan.
Wali Kota Irsan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Iswan Nagabe mengatakan, wacana tentang anak tidak bisa terlepas dari Konvensi Hak Anak. Karena konvensi ini yang menjadi dasar bagi dunia internasional, termasuk Indonesia khususnya Kota Padang Sidempuan dalam memandang permasalahan yang dihadapi anak.
Ia menyebut, ada empat prinsip yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak. Yakni non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak yang harus dipenuhi.
"Empat prinsip ini harus kita pahami agar anak-anak kita mendapatkan haknya untuk tumbuh kembang. Saya berharap para peserta bisa mengikuti pelatihan ini dengan baik, sehingga bisa membantu pemerintah menyampaikan ke masyarakat pentingnya memenuhi hak-hak anak," ujarnya.
Usai pembukaan kegiatan Kabid Perlindungan Anak Holidin Siregar S.Pd, MM menambahkan bahwa Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keperdulian seluruh elemen masyarakat dalam hal perlindungan anak.
“Diselenggarakannya acara ini dengan maksud dan tujuan memberikan pemahaman tentang konvensi hak anak dan peraturan daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Pada g Sidempuan, serta menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak di Kota Padang Sidempuan,” jelasnya.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini yakni meningkatkan komitmen guna mendorong pemerintah daerah, lembaga serta masyarakat agar lebih berperan aktif bersama dalam perlindungan anak, ungkapnya.