Langkat (ANTARA) - Atas perintah Kapolres Langkat kepada Kasat Narkoba, Kanit II Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu Agus Setiawan, warga Pondok XIII Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, karena memiliki sabu-sabu seberat 2,19 gram.
Hal itu disampaikan Kanit II Satresnarkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH, di Stabat, Jumat (26/8).
Tersangka Agus Setiawan ditangkap dari Kompleks Kuburan Batak Jalan Pantai Ewel-ewel Dusun V VAK 18 Kebun Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,19 gram, dua unit HP, satu skop yang terbuat dari pipet plastik, satu bungkusan plastik klip bening kosong, satu timbangan elektrik, satu dompet merk, dan satu unit sepeda motor.
Tim melihat satu orang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor dan mengamankan tersangka. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
Polres Langkat tangkap pemilik sabu-sabu
Jumat, 26 Agustus 2022 14:41 WIB 4994