Medan (ANTARA) - Polsek Medan Timur melakukan penggerebekan tiga lokasi praktik perjudian tembak ikan yang selama ini telah meresahkan masyarakat di wilayah hukum polsek ini.
Penindakan itu dilaksanakan kepolisian pada Selasa (16/8), sekitar pukul 13.00 WIB dari tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Masjid Taufik Gang Sribulan. Di sini petugas menyita 1 unit mesin judi tembak ikan.
Kemudian, di Jalan Lima, Lingkungan 6, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel. Di sini petugas juga berhasil menyita 1 unit mesin judi, serta di Jalan Masjid Taufik Nomor 80 berhasil menyita mesin judi tembak ikan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan ketika dikonfirmasi wartawan via telepon, Kamis, membenarkan penindakan lokasi perjudian tersebut.
"Benar, kami ada gerebek lokasi judi dan menyita tiga unit mesin ketangkasan tembak ikan," ujarnya.
Rona menyebutkan, Polsek Medan Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 14 titik lokasi perjudian di daerah tersebut.
Selanjutnya, petugas langsung turun melakukan penyelidikan ke 14 lokasi perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
"Dari 14 lokasi perjudian itu, 11 lokasi diketahui telah kosong dan tidak ada lagi aktivitas," katanya pula.
Sementara itu, tiga lokasi lain yang didatangi petugas, ditemukan ada mesin judi ketangkasan tembak ikan.
Kapolsek berharap dalam pemberantasan praktik perjudian dan narkoba, agar masyarakat mau melaporkan jika mengetahui ada lokasi perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi menggerebek tiga lokasi judi tembak ikan di Medan
Polisi gerebek tiga lokasi judi tembak ikan di Kota Medan
Kamis, 18 Agustus 2022 23:24 WIB 3108