Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson, Selasa, mengatakan bahwa dalam pengungkapan praktik jual beli satwa dilindungi ini, pihaknya menangkap dua orang tersangka.
Identitas kedua tersangka masing-masing berinisial LRS (33) warga Tapanuli Utara dan S (44) warga Pidie, Provinsi Aceh.
"Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di Tapanuli Utara baru-baru ini," katanya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik jual beli satwa dilindungi di wilayah Tapanuli Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka beserta barang bukti sisik trenggiling seberat 38 kilogram dan 10 paruh burung rangkong.
"Diperkirakan semua satwa dilindungi yang dijualbelikan senilai Rp2 miliar," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Mako Polres Tapanuli Utara guna proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," katanya.