Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Taput.
"Dua orang pelaku jual beli satwa dilindungi telah diamankan, masing-masing LRS, 33 tahun, warga Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborongborong, Taput, selaku pelaku jual beli sisik trenggiling, serta S, 44 tahun, warga Desa Matang Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai pelaku jual beli paruh Rangkong Gading," terang AKBP Johanson, dalam keterangan persnya di Mapolres Taput, Selasa (9/8).
Disebutkan, tersangka LRS diamankan pada Sabtu, 6 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik trenggiling di Jl Mayjend DI Panjaitan, yakni di lokasi SPBU BPS Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Taput.
Sementara tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Hutatoruan X,Tarutung, Taput.
AKBP Johanson juga memaparkan kronologi kasus sisik trenggiling, dimana sekira pukul 11.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik satwa dilindungi jenis sisik trenggiling di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung, Taput.
"Petugas bergerak cepat dan menemukan seseorang mencurigakan yang membawa dua karung yang diduga membawa sisik trenggiling," jelas AKBP Johanson.
Karung yang dibuka ternyata berisi sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih kurang 38 kg, dengan estimasi harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar Rp43 juta per kg, diperkirakan total mencapai Rp1,6 miliar.
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung mengamankan 1 orang yang membawa karung yang berisi sisik trenggiling tersebut ke kantor Polres Tapanuli Utara untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Sementara dalam pengungkapan kasus paruh burung rangkong gading, petugas yang mendapatkan informasi segera melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Taput.
"Saat itu sekira pukul 18.20 WIB, di hari yang sama, petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa satu tas ransel, petugas langsung menemui orang tersebut dan menanyakan isi tas yang ketika dibuka ternyata berisi paruh burung rangkong gading sebanyak 10 buah, dengan estimasi harga sekitar USD 266 atau sekitar Rp40 juta rupiah per kepala burung rangkong, atau senilai total Rp.400 juta," urainya.
Kedua pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo pasal 40 ayat (2) dari undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Polres Taput ringkus pelaku jual beli satwa dilindungi bernilai Rp2 miliar
Selasa, 9 Agustus 2022 10:50 WIB 4108