Padang Sidempuan (ANTARA) - Komisaris Besar (Kombes) Polisi Drs Parluatan Siregar dikukuhkan sebagai Ketua Adat Tabagsel di Pokenjior, Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu, Kota Padang Sidempuan guna bertujuan untuk menjaga tanah leluhur atau tanah adat agar dapat terintegrasi bersama seluruh pemangku adat dan parsadaan adat budaya se Tapanuli Bagian Selatan.
Sejumlah Tokoh Adat se-Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) hari Sabtu (16/7) telah mengelar pesta adat pengukuhan Ketua Adat Tabagsel, agar Adat ini bertujuan untuk menjaga tanah leluhur, kesatuan dan persatuan bangsa.
Ketua Adat Tabagsel Kombes Pol Parluatan Siregar, Minggu (17/7) menyampaikan bahwa dalam kegiatan pelaksanaan pengukuhan adat Tabagsel hadir sejumlah perwakilan adat yang ada di Tabagsel dengan melakukan tari tor-tor.
Lanjut Parluatan, tujuan dari pertemuan ini merupakan bagian untuk meningkatkan rasa persaudaraan adat yang bermacam-macam se Tabagsel, kemudian untuk menjaga serta memelihara tanah adat atau leluhur di Tabagsel.
Banyak masalah konflik persoalan tanah adat atau tanah leluhur yang tidak tuntas mulai dari persoalan tokoh adatnya hingga ke masyarakatnya, mengapa demikian, itu dikarenakan tidak ada yang mengadvokasi dan menjembatani masalah tersebut sehingga berlarut - larut tidak tuntas, ungkap Kombes Parluatan.
Parluatan juga mengungkapkan dengan adanya perkumpulan adat atau lembaga Adat Tabagsel yang berhimpun dari Kabupaten Tapsel, Madina, Palas, Paluta dan Kota Padang Sidempuan bisa nantinya memudahkan persoalan pemecahan permasalahan konflik lahan adat atau tanah leluhur di Tabagsel, ucapnya.
"Kita tidak mau masyarakat kita di Tabagsel jadi korban ditanahnya sendiri, diusir dan dirampas tanahnya yang sudah ada dari tahun ke tahun atau sudah beberapa kali keturunan," katanya.
Sementara itu Abdul Rahim Sitegar Ketua Harian Adat Tabagsel menyampaikan bahwa kondisi sekarang ini terhadap persoalan konflik lahan adat harus tuntas dan selesai dengan adanya aturan dan perundang - undangan adat yang berpihak kepada masyarakat adat atau tanah leluhur
"Ingat tidak ada tanah negara, yang benar adalah tanah adat, adat jauh lebih dulu ada ketimbang tanah negara, kita harus dari situ dulu berangkat baru bisa paham tujuan persoalan tanah adat nantinya," kata Rahim.
Rahim yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara akan mengkawal persoalan tanah adat ini untuk menjadi produk hukum yang adil ditengah masyarakat, "ingat hadirnya konflik lahan yang bermunculan tanpa solusi hingga keributan, walaupun ada yang tuntas dengan beberapa syarat itu belum jadi jaminan.
"Saya berikan contoh, ada perusahan yang ingin mendirikan usaha baik itu pertambangan dan lainnya ditanah adat di Sumatera Utara berujung konflik sosial dan konflik adat, dengan adanya perkumpulan ini yang diketuai Kombes Pol Parluaran Siregar adalah langkah yang tepat dan nyata hadir dengan masyarakat adat yang nantinya menjadi korban konflik adat," kata Rahim.