Deliserdang (ANTARA) - Meskipun pernah masuk penjara kasus bongkar rumah, namun tak membuat Henry lekas bertaubat.
Pria berusia 25 tahun itu justru berulah lagi membongkar kios kelontong milik Ahmad Ismail penduduk Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, pada Senin (27/6).
Akibatnya, pemuda yang beralamat lengkap di Dusun I, Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang kembali ditangkap aparat kepolisian.
"Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ivan Robert Sitompul SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Jesko Siburian SH, Kamis (14/7).
Ivan menerangkan, pelaku beraksi dengan cara merusak pintu belakang kios kelontong korban. Lalu masuk yang kemudian menjarah barang-barang yang berada di dalamnya.
"Korban mengetahui kejadian setelah membuka kios dan melihat tempat penyimpanan uang berserakan. Setelah itu, mengecek kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang. Dalam video rekaman, ternyata pelaku tak lain tetangganya," terang Ivan.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau melakukan penyelidikan atas laporan korban dan menangkap pelaku.
"Dari pemeriksaan, pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Lubukpakam pada tahun 2021. Terkait kasus yang baru dilakukannya dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Tak jera dipenjara, warga Deliserdang ini kembali ditangkap polisi
Kamis, 14 Juli 2022 20:13 WIB 8090