Madina (ANTARA) - Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara berhasil mengungkap lima kasus pencurian di Kecamatan Siabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH dalam press release yang dilaksanakan Mapolres Madina, Kamis (14/7).
Dalam pers release tersebut, Kapolres turut juga didampingi Waka Polres, Kompol Agus Maryana, Kapolsek Siabu, AKP J. Nasution, KBO Reskrim, IPDA Bagus Seto dan jajaran Personel lainnya.
Reza menyampaikan, ke lima kasus pencurian ini diungkap pada waktu yang berbeda.
Kasus pencurian pertama terjadi pada tanggal (4/6) pukul 03.30 Wib di dalam rumah Rosimah Lubis di Desa Sihepeng II.
Pada kasus ini polisi berhasil mengamankan dua tersangka bernama AHN (22) warga Desa Sihepeng V dan Ito (25) warga Simangambat Kecamatan Siabu.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 batang pelepah kelapa panjang 1,5 meter, 1 obeng besi dan 1 gunting.
Kasus pencurian kedua terjadi pada Jumat (10/6) sekitar pukul 11.30 Wib di dalam rumah Mansur Pulungan di Desa Huraba I Kecamatan Siabu.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka bernama H (28) alamat Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu dengan barang bukti 1 unit mesin genset, 1 buah tabung gas LPG 3 Kilogram dan 1 selimut berwarna merah.
Kemudian, kasus pencurian ketiga terjadi di Lingkungan 1 Kelurahan Siabu.
Tersangka AR alias Bantal (27) warga Kelurahan Simangambat. AR mencuri 1 unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah milik Muhammad Alamsyah pada Senin 13 Juni 2022.
Selanjutnya, kasus pencurian yang terjadi pada 2 Juli 2022 di belakang rumah Muhammad Kholil Hasibuan di Desa Sihepeng Lima. Korban bernama Solehuddin Nasution (50).
Pada kasus ini polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama S (34) warga Desa Sihepeng dengan barang bukti 1 unit mesin perontok padi merek Honda type GX270 warna silver.
Kemudian, kasus pencurian kelima terjadi tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib di dalam rumah Muallim (55) di Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu.
Pada kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka AAR alias Andung (23) warga Lumban Dolok beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah.
"Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama antara polisi dan masyarakat," jelas Reza.
Kapolres menyebut, dari rata-rata pengakuan tersangka, mereka memilih jalan mencuri hanya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.
"Itu kan tidak benar, masih ada usaha lain yang bisa dilakukan,” ucap Reza.
Dia mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan tindak pidana pencurian di desanya agar segera melakukan koordinasi dengan Polsek setempat ataupun bisa melaporkannya langsung pada aplikasi ’Mangalapor Pak Kapolres’.
Para tersangka yang diamankan tersebut akan dikenakan Pasal 363 ayat 1,3,4 dan 5 KUHPidana.
Polres Madina ungkap lima kasus pencurian di Kecamatan Siabu
Kamis, 14 Juli 2022 15:53 WIB 6169