Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kg, ganja 10 kg, pil ekstasi 1.996 butir dan menangkap 14 orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Jumlahnya enam kasus dan tersangka 14 orang," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Ia mengatakan pengedar narkotika itu merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh-Tanjung Balai-Medan. Kemudian, Malaysia-Tanjung Balai-Pekanbaru serta Medan-Jakarta. Keenam kasus itu diungkap selama periode Juni hingga 7 Juli 2022.
Wisnu menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka dengan menyembunyikan barang haram itu di dalam bagasi mobil serta di bawah tempat tidur kamar hotel.
Polda Sumut berkomitmen akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap masyarakat para pengguna dan pengedar narkotika demi keselamatan generasi muda harapan bangsa dan negara, katanya.
Para tersangka melanggar Pasal 14 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Polda Sumut gagalkan peredaran 30 kg sabu
Rabu, 13 Juli 2022 20:01 WIB 4236