Simalungun (ANTARA) - TMS (32) dan anaknya MS (1,5) warga Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara korban emosional NS.
Kedua korban dianiaya pria 31 tahun menggunakan senjata tajam di kediaman mereka pada 6 Juli 2022 siang dan kini dalam perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo SH SIK melalui Kanit PPA Aipda Rina Dani SH, Sabtu (9/7), menerangkan, pelaku menyerahkan diri ke kepolisian usai peristiwa.
Kejadian berawal dari sakit hati pelaku, karena keluarga mertua tidak meminjamkan uang untuk membayar hutang biaya perobatan sakit paru-parunya satu tahun lalu.
Pelaku yang ditahan di markas komando Polres Simalungun di Pamatang Raya dikenakan UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Biaya perobatan tak dibantu keluarga, ibu dan anak korban KDRT
Sabtu, 9 Juli 2022 10:11 WIB 1471