Sibuhuan (ANTARA) - Seorang terduga pengedar narkotika diduga jenis sabu inisial RS usia 38 tahun, warga Kecamatan Barumun, ditangkap tim Satres Narkoba Polres Padang Lawas ( Palas) di rumah kediamanya,Rabu, (23/6) pagi.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si, melalui Kasatres Narkoba AKP Agus M Butar - butar, Jumat ( 24/6) mengatakan, penangkapan RS merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya.
Saat penangkapan itu, sambung AKP Agus, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tujuh bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram dari tersangka RS.
Guna menjalani proses hukum lanjutan, RS dan barang sabu kasus narkotika golongan satu tersebut, saat ini diamankan di Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ( RS) salah satu pengedar narkoba".ungkap AKP Agus sebelumnya.