Tebing Tinggi (ANTARA) - Enam fraksi di DPRD Tebing Tinggi dalam penyampaian pendapat akhir sepakat dapat menerima Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 untuk disahkan dan sekaligus ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Tebing Tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan masing-masing fraksi pada rapat paripurna lanjutan dengan agenda pengambilan keputusan Jumat (10/6) dengan pimpinan rapat Wakil Ketua HM. Azwar dan dihadiri Pj.Wali Kota.
Pendapat akhir disampaikan Fraksi lewat juru bicaranya Kaharudin Nasution Fraksi Nurani Kebangsaan, Fahmi Tanjung Fraksi Demokrat Amanat Keadilan, Ibrahim Nasution Fraksi Golkar, Mangatur Naibaho fraksi PDIP, Abdul Rahman dari fraksi Nasdem dan Husin, ST. dari fraksi Gerindra.
Dalam penyampaian akhir tersebut Fraksi-fraksi menyampaikan catatan diantaranya Pemkot melalui Dinas PUPR agar segera memperbaiki jalan dan drainase, mengingat kondisi sangat memprihatinkan.
Meminta kepada Pemko untuk membuat regulasi kepada BPJS Kesehatan agar pasien Puskesmas tidak mempunyai BPJS Kesehatan bisa merujuk ke RSUD Kumpulan Pane.
Selanjutnya, menurunkan tipe RSUD Kumpulan Pane dari tipe B ke tipe C, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan PAD. Dan Terminal Bandar Kajum agar difungsikan kembali.
Pj. Wali Kota menyampaikan tanggapan, koreksi dan saran yang disampaikan dalam rapat gabungan komisi juga dalam pendapat akhir dari fraksi - fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi menjadi perhatian untuk Pemkot tindaklanjuti di waktu akan datang.
kepada Anggota Dewan yang terhormat yang telah memberi persetujuan, untuk dapat disampaikan ke pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi usaha kita bersama," ucap Pj. Wali Kota
Rapat dihadiri 19 orang anggota DPRD dari 25 orang, Plt.Sekda Bambang Sudaryono, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah serta tokoh masyarakat dan agama.