Medan (ANTARA) - Empat wanita yang menjadi kurir 32 kg narkotika jenis sabu antarprovinsi yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara terancam hukuman mati.
"Keempat tersangka itu melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, di Medan, Kamis.
Toga menyebutkan, keempat wanita kurir narkotika itu yakni RJ (40) warga Jalan Pembangunan Menteng 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dan M (43) warga Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Denai.
Kemudian APN (46) warga Jalan Medan-Binjai Km 19 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan DPY (39) warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Pengungkapan kasus ini adanya informasi dari pihak Bea dan Cukai bahwa adanya pengiriman yang mencurigakan diduga sabu ke berbagai tujuan di antaranya Tangerang, Bogor, Surabaya dan Palembang," ucapnya.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan bersama dengan melibatkan petugas Bea dan Cukai, BNNP Sumut dan Asperindo bahwa pengiriman narkotika tersebut berasal dari daerah Medan Johor.
Ia mengatakan, pada 31 Mei 2022 tim berhasil memonitor keberadaan pelaku yang tengah melintas di Kelurahan Pangkalanan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Petugas langsung meringkus tersangka M yang saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor dengan tersangka RJ.
"Hasil interogasi, tersangka M mengakui bahwa memang benar mengantarkan paket berisi sabu," katanya.
Kepala BNNP menjelaskan, usai mengamankan kedua tersangka itu, petugas bergerak ke Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Denai dan berhasil menangkap APN.
Penyelidikan dilakukan ke rumah kos tersangka RJ, di Jalan Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan berhasil ditemukan barang bukti 24 kg sabu.
"Petugas menggeledah rumah tersangka DPY di Jalan Karya Muda, Kecamatan Medan Johor dan berhasil menemukan barang bukti timbangan digital," ujarnya.
Ia mengatakan, selanjutnya petugas memboyong keempat tersangka dan barang bukti sabu ke kantor BNNP Sumut.
Dalam pengakuannya, tersangka RJ dan M mendapatkan 40 kg sabu dari seseorang lelaki di Tanjung Balai.
'"Dari total 40 kg sabu itu, 8 kg sudah beredar di berbagai wilayah, dan 32 kg lainnya berhasil disita dari berbagai lokasi yakni 3 kg dari Kargo Bandara Kualanamu, 5 kg pengiriman ke Jawa Timur dan 24 kg ditemukan di rumah kos tersangka RJ," kata Kepala BNNP Sumut.
BNNP Sumut: Empat wanita kurir 32 kg sabu terancam hukuman mati
Kamis, 9 Juni 2022 19:45 WIB 2858