"Hasil akhir pendaftaran ada 445 orang, rata-rata masa jabatan kepala desa nanti akan berakhir 18 Oktober," demikian kata Kepala Bidang Pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rahmad Aris Munandar, Selasa (31/05).
Kades yang masih aktif menjabat namun kembali bertarung (petahana) di Pilkades 2022 secara efektif wajib mengajukan cuti dari jabatannya pada 28 Juni nanti bersamaan dengan tahapan panitia mengumumkan calon kepala desa yang akan bertarung.
"Ada 95 % Kades yang kembali bertarung. Sementara penggantinya secara otomatis sekretaris desa yang menjabat sebagai pelaksana tugas atau perangkat desa lain yang berkompeten," ungkap Aris.
Aris menjelaskan seluruh tahapan pelaksanaan pilkades ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan penyelenggaraan pemerintah desa serta Peraturan Bupati Asahan Nomor 11 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pilkades di masa pandemi.
"Sesuai tahapan, penetapan calon Kades yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 28 Juni 2022," ujarnya.
Pewarta: Indra SikumbangEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.