Medan (ANTARA) - Tiga keluarga di Kecamatan Medan Tuntungan akhirnya memiliki tempat tinggal yang lebih layak setelah rumah mereka direhabilitasi melalui program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara.

"Alhamdulillah bisa dibenahi, akhirnya bisa dipergunakan," ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas.

Saat meninjau rumah-rumah tersebut pada 5 Agustus lalu, dia berbincang dengan para penerima bantuan yang menceritakan bagaimana mereka bertahun-tahun tinggal di rumah beratap bocor dan bangunan yang tak lagi nyaman ditempati.

Suasana haru mewarnai pertemuan Wali Kota Rico dengan ketiga penerima bantuan rehabilitasi rumah ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akhirnya menepati janji untuk memperbaiki rumah tidak layak huni bagi masyarakat prasejahtera seperti mereka.

Salah satu warga yang merasakan manfaat program rehabilitasi rumah adalah Jaipah, warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Selama lebih dari 20 tahun, perempuan paruh baya itu harus menyediakan ember dan wadah penampung ketika tempat tinggalnya mengalami kebocoran saat hujan turun.

"Kami mengucapkan terima kasih. Setelah rumah kami diperbaiki, kami lebih tenang dan tidak takut lagi kebocoran saat hujan datang. Kami bersyukur," kata Jaipah.

Tahun ini, pemerintah kota Medan menargetkan rehabilitasi 213 rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah serta mengalokasikan anggaran hingga Rp120 juta untuk setiap rumah, bergantung pada tingkat kerusakan dan kebutuhan perbaikannya. 

Program tersebut menjadi salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025–2029 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemkot Medan juga membuka peluang kerja sama dengan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu merehabilitasi lebih banyak rumah.

Menurut Rico, pemerintah kota bertanggung jawab untuk memastikan keluarga yang paling membutuhkan benar-benar mendapatkan bantuan perbaikan rumah.

Pendataan penerima manfaat harus akurat agar bantuan tepat sasaran. Pelaksanaan program juga harus berkelanjutan agar tidak sekadar memperbaiki rumah, tetapi juga menyejahterakan penghuninya.

"Kami terus menggalakkan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan, tetapi mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat," kata wali kota.

Jaipah, warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, berdiri di depan rumahnya yang baru selesai direnovasi melalui program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintah Kota Medan. (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)

Program prioritas nasional

Program rehabilitasi rumah, yang berfokus pada penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menjadi salah satu prioritas nasional pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Program utama yang dijalankan adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal luas sebagai program "bedah rumah". Program ini menerapkan prinsip padat karya tunai dan swakelola untuk mendorong partisipasi masyarakat sekaligus menyerap tenaga kerja lokal. 

Di Sumatera Utara (Sumut), pelaksanaan rehabilitasi rumah berlangsung secara masif melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), dan sektor swasta.

Kementerian PKP dan PUPR secara berkala mengalokasikan anggaran hingga triliunan rupiah untuk menjangkau puluhan ribu unit RTLH di berbagai wilayah provinsi itu, seperti Medan, Langkat, Asahan, Simalungun, Tapanuli Utara, hingga Samosir. Kementerian PKP, misalnya, merehabilitasi ribuan unit rumah dengan anggaran mencapai Rp30 miliar yang tersebar di 14 kabupaten/kota.

Di tingkat provinsi, Pemprov Sumut juga menginisiasi Gerakan Bedah Rumah Serentak. Pemprov mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk untuk program bedah rumah tipe 36 senilai Rp12 miliar, guna mendukung pengentasan kawasan permukiman kumuh secara bertahap.

Penanganan RTLH di Sumatera Utara tidak hanya bersumber dari APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga memanfaatkan pendanaan gotong royong melalui Baznas, BUMN/BUMD, serta lembaga filantropi swasta.

Salah satu bentuk kolaborasi tersebut terlihat di Kota Medan, di mana organisasi non-pemerintah seperti Yayasan Buddha Tzu Chi berpartisipasi merenovasi hingga 500 unit RTLH bagi warga yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. 

Penerima manfaat BSPS harus memenuhi sejumlah kriteria. Selain terdaftar dalam kelompok Desil 1 dan Desil 2, warga harus menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.

Bantuan yang disalurkan umumnya berbentuk stimulan bahan bangunan dan biaya upah tukang. Pengerjaannya didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk memastikan kualitas konstruksi bangunan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan. 

Bantu perekonomian masyarakat

Ekonom dari Universitas Islam Sumatera Utara Gunawan Benjamin berpendapat program rehabilitasi rumah tidak layak huni dapat membantu mengurangi pengeluaran penghuninya.

"Di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat belakangan ini, program tersebut sangat berarti bagi masyarakat yang sangat membutuhkan hunian tinggal lebih layak," kata dia.

Namun demikian, Gunawan berharap bantuan bagi masyarakat tidak hanya berupa perbaikan fisik rumah saja. Pemerintah kota sebaiknya juga memberikan bantuan dalam bentuk lain untuk membantu perekonomian masyarakat.

"Program ini seharusnya bisa menjadi jalan keluar bagi mereka yang terperosok dalam jurang kemiskinan, dan rentan terserang penyakit karena hunian yang kurang layak," ujarnya.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Berkat bedah rumah, warga Medan tak khawatir lagi hujan datang

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026