Madina (ANTARA) - Kapolres Mandailing Natal, AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq mengimbau seluruh warga masyarakat Madina agar senantiasa menjaga kenyamanan dan kekhusukan serta memelihara kekondusifan selama bulan suci Ramadhan 1443/2022 M.
Himbauan tersebut disampaikan Kapolres kepada sejumlah wartawan di acara ramah tamah dengan para insan pers di rumah makan Incor Desa Salambue Kecamatan Panyabungan, Kamis (31/3).
Kapolres menyampaikan, dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan sehingga dapat berjalan dengan sejuk dan nyaman, Pemerintah Daerah sendiri telah mengeluarkan surat edaran tentang himbauan bersama.
Dalam surat Bupati Mandailing Natal nomor : 450/1246/Kesra/2022 tertanggal 30 Maret 2022 tentang himbauan bersama dalam rangka bulan suci Ramadhan.
Dalam himbauan bersama yang ditandatangi oleh Bupati, Kapolres Madina, Komandan Dandim 0212 Tapanuli Selatan dan Kepala Kantor Kemenag Madina itu terdapat sembilan poin himbauan.
Yang pertama adalah mendorong peningkatan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah antara lain puasa, shalat Tarawih/Witir, tadarus Al Qur'an. Kegiatan pesantren kilat, iktikaf serta memperbanyak dzikir dan doa.
Kedua, menjaga suasana damai, saling menghormati / toleransi antara pemeluk agama sehingga tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Ketiga, menggalakkan kegiatan sosial keagamaan antara lain zakat, infaq dan shadaqah.
Keempat, bagi pengusaha rumah makan, restoran dan usaha sejenis lainnya tidak diperkenankan menjual makanan dan minuman pada siang hari.
Kelima, memperketat pengawasan serta memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila ada indikasi praktek maksiat dan penyakit masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Keenam, menginstruksikan pengusaha/ pemilik tempat hiburan umum (cafe, karaoke, Playstation, internet dan billyar) supaya menutup usahanya masing-masing selama bulan suci Ramadhan 1443/2022 M demi kekhusukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Ketujuh, tidak memperbolehkan menjual dan membeli petasan dan sejenisnya, dikarenakan dapat mengganggu kekhusukan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.
Kedelapan, bagi para camat agar melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Forkopimcam dan tokoh masyarakat, tokoh agama, Lurah/Kepala Desa dan menjalankan pelaksanaan himbauan ini.
Kesembilan, mengajak warga masyarakat menggalakkan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan senantiasa mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Forkopimda telah menandatangani surat edaran bersama kemarin. Kita menghimbau kepada pelaku usaha warung makan, restoran agar tidak membukanya di siang hari. Kemudian, kepada pedagang juga jangan memperjualbelikan petasan atau semua yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat dalam melakukan ibadah puasa," jelas Reza.
Reza menyampaikan, apabila masyarakat menemukan adanya indikasi praktek maksiat dan penyakit masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing agar melaporkannya kepada penegak hukum.
"Kalau ada pelanggaran atau yang tidak sesuai dengan norma selama pelaksanaan ibadah puasa ini dapat melaporkannya kepada Polisi atau kepada seluruh aparatur pemerintahan. Jangan mengambil langkah sendiri dan tindakan sendiri," pinta Kapolres.
Kapolres Madina imbau warga jaga kondusifitas di bulan Ramadhan
Kamis, 31 Maret 2022 16:31 WIB 1716