Tapanuli Selatan (ANTARA) - Hasil dari penyelidikan umum terkait perjalanan penggunaan Dana Desa se-Tapsel Tahun Anggaran 2019 Tapanuli Selatan lalu, penyidik melakukan penyitaan berupa uang dari saksi-saksi, totalnya Rp1.378.563.500.
"Saksi-saksi itu 216 orang termasuk 12 saksi dari Dinas PMD, pendor atau rekanan pelaksana," kata Kajari Tapsel Antoni Setiawan SH MH, di Sipirok, Senin (7/3).
Didampingi Kasi Intel Kejari Tapsel Samandhohar Munthe SH MH, Antoni mengatakan bahwa sudah dibuat berita acara penyitaannya.
Baca juga: Penyelidikan penggunaan hibah KNPI Tapsel 2019 dihentikan
"Proses selanjutnya ekspose ke pihak BPKP dengan dokumen lengkap," jelasnya.
"Yang jelas penghitungan kerugian negara pihak kejaksaan tetap koordinasi dengan BPKP selaku ahlinya," katanya.
Hasil kerugian negara dari proses penyidikan oleh pihak kejaksaan dipastikan akan ke negara juga.
Diperiksanya seluruh saksi-saksi atas dugaan penggunaan dana desa tahun 2019 menyangkut seperti papan monografi, pembelian baju LPMD, baju BPD dan baju kader posyandu .