Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Leonard Silalahi melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Muhammad Nurdin Tanjung mengungkapkan, seluruh pegawai diminta untuk menerapkan pemasyarakatan "back to basic" sebagai langkah pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
"Tanpa terkecuali, seluruh pegawai diminta untuk menerapkan pemasyarakatan 'back to basic'," ujar M Nurdin, Rabu (16/2).
Baca juga: Mabes Polri dan BRIN teliti tingkat kepercayaan masyarakat atas kinerja polisi di Taput
Dikatakan, pemasyarakatan "back to basic" merupakan program yang berfungsi mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dengan strategi yang mengarah langsung pada pelaksanaan tugas demi mewujudkan pemasyarakatan PASTI berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-38.OT.02.02 tahun 2021.
"Intinya, bagaimana mengikuti aturan sesuai dengan SOP yang berlaku, terus melakukan deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban, harus bekerja dalam sebuah tim, dan saling mengingatkan antar sesama petugas dalam menjalankan tugas," terangnya.
Di tengah upaya penguatan tugas pokok dan fungsi yang dipaparkan dalam rapat yang digelar, capaian kinerja dan evaluasi kinerja Rutan Kelas IIB Tarutung di 2021 dan rencana kerja pada 2022, juga dipaparkan.
"Rutan Kelas IIB Tarutung tetap berkomitmen dalam pembangunan zona integritas sehingga dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di 2022," imbuhnya.
Seluruh pegawai juga ditekankan untuk selalu bekerja sesuai dengan SOP, selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, harus berkinerja dengan baik, dan meningkatkan kedisiplinan.