"Ikuti protokol kesehatan. Kurangi kegiatan yang tidak perlu yang mengancam kesehatan," katanya di Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Ia mengatakan pentingnya penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah kasus COVID-19 melonjak di tengah penularan varian baru, Omicron.
Apalagi, kata dia, saat ini Kota Medan naik status menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, seiring dengan tingginya kasus COVID-19 di wilayah setempat.
Penetapan status PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 TAHUN 2022 tertanggal 14 Februari 2022.
"Tentunya imbauan level 3 bukan hanya sekadar angka biasa. Ini perlu perhatian dari seluruh masyarakat Kota Medan. Kurangi aktivitas yang tidak perlu," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Medan minta pelaku usaha gunakan aplikasi peduli lindungi
Baca juga: Wali Kota Medan minta pelaku usaha gunakan aplikasi peduli lindungi
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Medan, kasus COVID-19 di daerah tersebut mengalami penambahan 777 orang per Selasa ini, sehingga akumulasi naik menjadi 52.726 kasus.
Kasus kesembuhan bertambah 131 orang sehingga akumulasi menjadi 47.970 kasus serta kasus kematian nihil.