Medan (ANTARA) - Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Utara menjabarkan alokasi anggaran Rp50 miliar yang disoal sejumlah pihak. Di mana, anggaran sebesar itu tidak diperuntukkan menjamu tamu gubernur, melainkan pos anggaran fasilitasi Pemprov Sumut. Sedangkan biaya makan minum hanya Rp5 miliar per tahun.
"Untuk makan minum hanya Rp5 miliar. Kalau Rp50 miliar itu pos anggaran fasilitasi Pemprov Sumut. Cakupannya itu terdiri dari program dan sub program," ujar Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Mahfullah P Daulay di Medan, Senin (14/2).
Baca juga: Pemprov Sumut pertimbangkan penyekatan wilayah perbatasan antisipasi Omicron
Sebelum anggaran ini disahkan, kata dia, pembahasan APBD telah melewati berbagai tahapan, hingga disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Penetapan angka dan peruntukannya juga harus dibahas melalui rapat-rapat di DPRD Sumut, agar mata anggaran yang diterapkan, tidak salah sasaran.
Anggaran fasilitasi itu diantaranya pemberian cindera mata kepada tamu baik pemerintah, luar negeri, BUMN, TNI/Polri bahkan swasta dan organisasi wartawan.
“Untuk rinciannya, dari Menteri Dalam Negeri juga memang begitu. Jadi jangan ini seolah ingin digiring menjadi isu politik, jangan sampai ada yang menunggangi,” jelasnya.