"Kedua pasutri tersebut ditangkap saat sedang membawa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,47 gram," kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy, Selasa.
Ia menyebutkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki di Kota Pematangsiantar.
"Ini sedang kita kejar pemasoknya," ujarnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
"Proses penyidikan sesuai Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.