Pematangsiantar (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) untuk lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan peserta.
Dalam rilis, Rabu (26/1), kerja sama tersebut dilaunching Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi pada 20 Desember 2021.
Anggoro menjelaskan, PT Pos Indonesia memiliki sebaran lokasi kantor di seluruh daerah, dan juga aplikasi Pospay, sehingga bisa menjangkau peserta dan pekerja di pelosok daerah.
Baca juga: BPJamsostek serahkan santuan JKK dan JKM petugas Damkar Satpol PP Humbahas
Dengan kerja sama itu, pekerja bisa mendaftar sebagai peserta jamsostek di kantor-kantor Pos dan bagi peserta bisa membayar melalui Pospay.
"Kita tahu bahwa pekerja kita tersebar di seluruh daerah, kemudahan mereka untuk daftar dan bayar iuran itu menjadi hal penting bagi kita," ujarnya.
Bahkan ke depan, sinergi antara BPJAMSOSTEK dan Pos Indonesia akan semakin diperluas, sehingga kantor pos juga dapat melayani pencairan klaim peserta BPJAMSOSTEK.
Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mendukung kerja sama tersebut melalui seluruh kanal yang dimilikinya.
PT Pos Indonesia katanya, punya 4.800 kantor pos yang tersebar di seluruh kecamatan dan 90.000 lebih agen Pospay yang tersebar di seluruh pedesaan.
Luasan jangkauan itu diharapkan bisa membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan dan mempermudah pembayaran iurannya.
Kepala BPJAMSOSTEK Pematangsiantar, Andi Widya Leksana mengapresiasi kerja sama tersebut yang memberi kemudahan peserta dalam proses mendaftar dan membayarkan iuran kepesertaan secara berkala dan tepat waktu.
Para pekerja informal yang berdomisili jauh dari kota dan tinggal di daerah dengan minim fasilitas publik, dapat menjadi peserta tanpa menempuh perjalanan yang jauh untuk membayar iuran BPJAMSOSTEK.
Saat ini BPJamsostek mengelola program Jaminan kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).