Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas keberadaan kerangkeng yang ada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
"Yang pastinya kalau itu harus di usut dan dijawab untuk apa," ujarnya kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Senin (24/1).
Berdasarkan pendalaman polisi, karengkeng itu digunakan untuk rehabilitasi pecandu narkoba. Namun, polisi juga menemukan beberapa orang dalam kondisi babak belur saat berada di kerangkeng.
Baca juga: Edy Rahmayadi ajak generasi penerus amalkan Pancasila
Edy juga mengatakan, apabila karengkeng itu gunanya untuk menghakimi orang yang bersalah, hal itu sangat tidak dibenarkan. "Kalau itu untuk menghakimi orang kan gak boleh, penjara saja sebelum keputusan hakim inkraht tak boleh menahan orang," tuturnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengakui adanya kerangkeng khusus di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
“Ya benar ada ditemukan kerangkeng khusus di dalam kediaman Bupati Langkat. Saya mengetahui itu sebelum yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan,” katanya.
Panca mengungkapkan, kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan sebagai rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika. “Dari hasil pendalaman, kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun,” ungkapnya.