Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan dua tersangka yakni AS dan CP atas dugaan kasus korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS Warga Binaan Sosial Eks Kusta di Sicanang, Belawan tahun anggaran 2018-2019.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A.Tarigan ketika dikonfirmasi, Sabtu membenarkan penetapan kedua tersangka kasus korupsi tersebut.
Yos menyebutkan, Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan perkara ini dapat ditingkatkan ke Penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nomor: Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan Nomor: Print-02/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari dan telah menetapkan tersangka AS dan CP.
"Jumlah anggaran pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMS Warga Binaan Sosial Eks Kusta di Sicanang, Belawan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.527.907.016,- dan Tahun 2019 Anggaran sebesar Rp1.694.004.675," ucapnya.
Kasipenkum menjelaskan, berdasarkan perhitungan ahli terdapat kerugian negara sebesar Rp875.148.401 pada TA 2018, yakni pengurangan makanan dan minuman yang dilakukan kedua tersangka kepada CV Gideon Sakti sebesar Rp356.351.400,- dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV Gideon Sakti sebesar Rp66.933.276,-
Kemudian pada TA 2019, kedua tersangka juga melakukan pengurangan makanan dan minuman kepada CV Gideon Sakti sebesar Rp383.001.525,- dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV Gideon Sakti sebesar Rp68.862.200,-
"Keterangan saksi, ahli dan alat bukti berupa dokumen surat, kedua tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar Primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat1 ke-1e KUHP," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.
Kejari Belawan tetapkan tersangka korupsi pengadaan makanan eks kusta
Sabtu, 22 Januari 2022 23:59 WIB 2002