Padangsidimpuan (ANTARA) - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang menjadi salah satu korban atas nama
Jhon Efendi Harahap (38) yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas pada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Lampu Merah Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Bapak Tamrin Silalahi melalui Kepala Perwakilan Padangsidempuan Bapak Soni Sumono, Jumat (21/1), mengatakan, turut berduka cita atas musibah yang menimpa para korban.
Sebagai bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, bertempat di rumah duka Desa Parupuk Julu Kecamatan Padang Bolak Julu Kab.Padang Lawas Utara, dana santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan PMK.16/010/2017 telah diserahkan secara simbolis oleh Petugas PT Jasa Raharja Bapak Chainur Rasyid Nasution kepada keluarga korban disaksikan oleh Kepala Desa Parupuk Julu Bapak Sarwo Edi Siregar.
Adapun dana santunan telah ditransfer Jasa Raharja langsung ke rekening ahli waris atas nama Ibu Widi Apriyanti selaku istri korban.
Proses penyelesaian santunan tidak lebih dari 24 Jam ini bisa terwujud berkat sinergi dan pelayanan yang proaktif yang diberikan oleh Satlantas Polda Kaltim, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, dan PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara.
PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik,mudah,cepat dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas.