Medan (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Sumut menyatakan, 26 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara, kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang berlaku mulai 18-31 Januari 2022.
"Tujuh kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Utara berstatus PPKM Level II," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudariansyah di Medan, Rabu (19/1).
Aris menyebutkan, ke 26 kabupaten dan kota yang berstatus PPKM Level I yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deli Serdang, Asahan, Labuhanbatu, Toba Samosir, Mandailing Natal.
Baca juga: Dinkes Sumut kirim sampel enam kru kapal antisipasi Omicron
Kemudian, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Batubara, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjung Balai, Binjai, Tebingtinggi, dan Padangsidempuan.
Sedangkan daerah yang berstatus PPKM Level II adalah Simalungun, Dairi, Samosir, Serdang Bedagai, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara, dan Gunungsitoli.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing dan treatment meskipun sudah banyak daerah di Sumut yang berstatus PPKM Level I, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Untuk testing sendiri, kata Aris, akan ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate nya secara mingguan. Kemudian tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi dan orang yang diidentifikasi sebagai kontak erat perlu dikarantina.
Sedangkan untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala pasien.
"Jadi hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis saja yang perlu dirawat di rumah sakit. Begitu juga isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," katanya.