Simalungun (ANTARA) - Istri Bupati Simalungun Ratnawati Sidabutar didampingi Bupati Radiapoh H Sinaga yang memasang tanda jabatan pada seorang dari 80 pejabat yang dilantik beredar di media sosial dan menjadi perbincangan berbagai kalangan.
Bukan saja para Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat turut membahas peristiwa yang terjadi pada 5 Januari 2022, karena sepanjang pengetahuan baru pertama kali.
Baca juga: Apa kabar Kartu SiKerja RHS-ZW
Menurut Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik, Rabu (12/1), tindakan itu tidak sesuai dengan etika dan tata cara pelantikan kedinasan.
"Harus dilakukan oleh pejabat yang berkepentingan. Bupati, Wakil Bupati atau setidaknya Sekretaris Daerah. Tidak bisa diwakilkan," ujar politisi Partai Nasdem itu.
Dia tidak bisa menerima alasan pendelegasian penyematan tanda jabatan karena keengganan sebagai seorang lelaki dan perempuan.
Seharusnya katanya, saat acara penyematan yang umumnya dilakukan secara simbolis, dipilih penerima tanda jabatan yang laki-laki.
Begitu pun disampaikan, kesilapan tersebut tidak berdampak pada pejabat yang dilantik, tetap menjalankan kewenangan sesuai tupoksi masing-masing.
"Hanya saja, tindakan itu perlu dikoreksi supaya tidak terulang kembali," katanya.
Sementara Sekretaris Daerah Esron Sinaga terkesan enggan memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Konfirmasi ke tempat tugas di sekretariat Kantor Bupati di Pamatang Raya, maupun melalui panggilan telepon belum direspon.