Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, Sabtu, mengatakan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (17/12).
Awalnya, pelaku memanggil korban yang masih duduk di kelas 2 SMP untuk masuk ke ruangannya.
"Pelaku lalu mencabuli korban di dalam ruangannya itu," ujarnya.
Setelah melakukan aksi pencabulan, pelaku juga mengirimkan pesan berisikan kalimat mesum kepada korban.
"Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Toba yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujarnya.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara," ujarnya.