Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meningkatkan kasus dugaan korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kasus dugaan korupsi itu melibatkan, STM dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Sinar Tani Makmur di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Canggal," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Jumat.(25/12)
Tarigan menyebutkan ditingkatkannya kasus korupsi Kawasan Suaka Margasatwa itu ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Baca juga: Forkopimda Sumut patroli skala besar pastikan keamanan malam Natal
"Surat perintah penyidikan terhadap perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 15 November 2021," ucapnya.
Ia mengatakan tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di Kawasan Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ditemukan fakta bahwa sebahagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialihfungsikan yang seharusnya menjadi hutan bakau mangrove.
Namun kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit seluas 210 Hektare yang ditanam pohon sawit sebanyak 28.000 pohon.Kemudian diatas tanah tersebut juga diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh satu orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit itu," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.