Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi gubernur terbaru nomor 188.54/51/INST/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021. Di dalam instruksi tersebut diketahui ada 16 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 1, 14 status PPKM Level 2 diantaranya Kota Medan dan Deli Serdang. Sedangkan untuk PPKM Level 3 ada tiga daerah.
Baca juga: Zona hijau COVID-19 di Sumut bertambah menjadi delapan daerah
"Instruksi gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 23 Desember," kata Edy Rahmayadi seperti dilihat dari instruksi tersebut, Minggu (12/12).
Penetapan status PPKM kabupaten/kota di Sumut, kata Edy Rahmayadi melihat dari capaian vaksinasi di daerah masing-masing, sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan.
"Capaian total vaksinasi dosis satu, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen," katanya.
Berikut daftar lengkap PPKM kabupaten/kota di Sumut
PPKM Level 1
1. Kabupaten Tapanuli Tengah,
2. Kabupaten Langkat
3. Kabupaten Karo
4. Kabupaten Labuhanbatu,
5. Kabupaten Dairi
6. Kabupaten Mandailing Natal
7. Kabupaten Pakpak Bharat
8. Kabupaten Humbang Hasundutan
9. Kabupaten Samosir
10. Kabupaten Serdang Bedagai
11. Kabupaten Batubara
12. Kota Sibolga
13. Kota Tanjungbalai
14. Kota Binjai
15. Kota Tebing Tinggi
16. Kota Gunungsitoli
PPKM Level 2
1. Kabupaten Tapanuli Utara
2. Kabupaten Tapanuli Selatan
3. Kabupaten Nias
4. Kabupaten Deli Serdang
5. Kabupaten Simalungun
6. Kabupaten Asahan
7. Kabupaten Toba
8. Kabupaten Nias Selatan
9. Kabupaten Labuhanbatu Utara
10. Kabupaten Nias Utara
11. Kabupaten Nias Barat
12. Kota Medan
13. Kota Pematangsiantar
14. Kota Padang Sidempuan
PPKM Level 3
1. Kabupaten Padang Lawas Utara
2. Kabupaten Padang Lawas
3. Kabupaten Labuhanbatu Selatan.