Medan (ANTARA) - Kabupaten Nias Selatan (Nisel) merupakan daerah yang terbanyak aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Tercatat ada 6 laporan yang masuk ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Kabupaten Nisel.
"Dari 34 provinsi, Sumut peringkat pertama jumlah aduan terbanyak ke DKPP dengan jumlah aduan sekitar 25 kasus. Di Sumut yang terbanyak itu Nisel dengan jumlah aduan sebanyak enam kasus," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang pada kegiatan pengembangan pendidikan pengawasan pemilu partisipatif "pojok pengawasan" di Medan, Senin (6/12).
Baca juga: NPHD Pilkada serentak 2024 mulai dibahas 2022
Suhadi mengaku belum semua kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan ke DKPP telah diputus. Ada beberapa yang masih dalam proses pemeriksaan.
"Kalau tidak salah di Nisel ada dua kasus lagi yang masih berjalan. Yang lain sudah diputuskan, memang tidak ada putusan yang menyatakan pemberhentian, hanya diberikan peringatan keras," tutur anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) ini.
Secara pribadi Suhadi prihatin dengan banyaknya jumlah aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu yang ada di Sumut.
Menurut dia, persoalan ini menjadi perhatian khusus oleh pimpinannya di Bawaslu RI. "Sebagai pimpinan atas teman-teman Bawaslu di daerah kami sudah turun ke lokasi khususnya Nisel untuk melakukan pembinaan," tuturnya.
Ke depan, lanjut Suhadi, pengawasan pemilu dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat akan lebih ditingkatkan. Bahkan dalam setahun terakhir pihaknya telah melaksanakan beberapa program yang berkaitan dengan pengembangan pengawasan partisipatif selaku bagian dari program Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang 'dititipkan' pada Bawaslu.
"Dari 304 kabupaten/kota yang dilibatkan untuk melaksanakan program ini, di Sumut ada sepuluh kabupaten/kota yang ditempatkan pada dua titik pelaksanaan kegiatan. Kegiatan itu adalah Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP)," ujarnya.
Adapun sepuluh kabupaten/kota di Sumut tersebut yakni Kota Medan, Deli Serdang, Asahan, Pematangsiantar, Simalungun, Dairi, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba.
Pelaksanaan SKPP untuk 10 kabupaten/kota tersebut digelar di Kota Parapat, Simalungun lewat dua gelombang yakni untuk gelombang pertama terhadap peserta dari Kota Medan, Deli Serdang, Asahan, Pematangsiantar, Simalungun. Dan gelombang kedua atau titik kedua kepada peserta dari Dairi, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba.
"Sementara untuk SKPP tingkat menengah digelar di Karo dan Batubara. Kemudian dari seluruh rangkaian ini, dari Sumut kita mengirim 5 peserta untuk mengikuti SKPP tingkat lanjutan secara nasional di Bogor," ungkapnya.
Nisel terbanyak jumlah aduan pelanggaran kode etik pemilu
Senin, 6 Desember 2021 13:58 WIB 1233