Serdangbedagai (ANTARA) - Seorang ayah tega mencabuli anak kandung berusia 6 tahun di salah satu desa di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai.
Kasus pencabulan tersebut diungkapkan ibu kandung korban MAS (27) kepada ANTARA, Sabtu (4/12).
"Pencabulan itu benar terjadi. Pelaku yang melakukan perbuatan bejat terhadap anak saya adalah H (34)," ujar MAS yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
MAS mengaku, ia dengan H pasangan suami istri, tapi sudah berpisah. Pelaku mencabuli anaknya di kediaman mereka pada Mei 2021.
Baca juga: Jatuh dari motor, warga Sergai tewas terlindas truk di jalan Medan-Tebing Tinggi
"Saat perbuatan bejat dilakukan pelaku, saya tidak ada di rumah karena pergi merantau ke Medan untuk bekerja," aku MAS.
Kepada MAS sepulang dari merantau, anaknya mengeluh sakit di bagian alat kemaluannya. Lalu menanyakan apa yang telah terjadi.
"Anak ketika ditanya awalnya takut untuk menceritakan. Namun, setelah dibujuk akhirnya mengaku bahwa telah dicabuli oleh ayahnya," lanjut MAS.
Tidak terima dengan perbuatan mantan suami, MAS melaporkan kejadian pencabulan itu ke Polres Sergai pada 29 Mei 2021.
"Pengaduan sudah diterima dengan nomor LP/B/324/2021/SPKT/RES SERGAI/POLDA SUMUT. Kasus pencabulan ini sudah tujuh bulan berlalu, namun pelaku belum juga tertangkap. Oleh karena itu, saya minta keadilan kepolisian agar segera menangkap dan menghukum seadil-adilnya," terangnya.
Sementara Kasatrekrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra, SIK dikonfirmasi terkait laporan kasus asusila tersebut menyatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2013 ini pun meminta bantuan memberitahukan kepada dirinya jika mengetahui keberadaan pelaku.
"Apabila ada informasi lokasi tersangka kabarin ke saya, ya," jawabnya melalui pesan Aplikasi WhatsApp.